Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Kebumen Dorong Digitalisasi PAD 

Tujuan dari regulasi itu dinilai sudah cukup jelas untuk mendorong transparansi serta minimalisasi kebocoran PAD.

Fraksi PDI Perjuangan Kebumen Dorong Digitalisasi PAD 
Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Tongat.

Kebumen, Gesuri.id – Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah Tongat menyambut baik digitalisasi transaksi sumber PAD yang kini masih dalam bentuk Raperda. 

Tujuan dari regulasi itu dinilai sudah cukup jelas untuk mendorong transparansi serta minimalisasi kebocoran PAD.

“Kami memandan cukup masuk akal. Kesemua itu bermuara peningkatan PAD supaya pendapatan signifikan,” ujarnya, Senin (7/11).

Baca: PDI Perjuangan Tegaskan Tolak Politik Identitas

Lebih lanjut, proses konversi dari analog menuju digital akan menekan potensi kerugian. Meski begitu, komitmen bersama tetap menjadi unsur penting dalam peningkatan PAD.

“Bisa bebas dari pungutan liar dan oknum tidak bertanggung jawab. Proporsi komitmen juga sangat penting,” ucapnya.

Tongat menambahkan, nantinya dalam sosialisasi Perda perlu dilakukan secara massif. Masyarakat perlu ditumbuhkan rasa percaya kepada pemerintah agar program digitalisasi PAD dapat berjalan dengan baik.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika pengelolaan PAD dapat transparan dan berefek positif,” pungkasnya.

Baca: Hasto Siap Bakar Semangat 1.600 Kader Banteng Kota Surabaya

Sekedar diketahui, DPRD Kebumen baru saja mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pemanfaatan digitalisasi dalam tata kelola pendapatan asli daerah (PAD). Satu bakal regulasi tersebut dirancang sebagai ruang transformasi baru untuk melihat kondisi keuangan daerah secara terbuka dan akuntabel.

Hal tersebut selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendasari pembentukan Raperda digitalisasi PAD. Selanjutnya, di Kebumen sendiri juga sudah didukung Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kedua aturan tersebut sebagai pijakan dalam mengatur perubahan pelayanan birokrasi.

Quote