Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Hafiz menyoroti adanya penambahan anggaran dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan APBD Kotim tahun anggaran 2024.
“Kami berharap penjelasan dari pemerintah daerah terkait bertambahnya besaran anggaran belanja dan pembiayaan yang dijabarkan dalam ranperda perubahan APBD Kotim 2024,” kata di Sampit, belum lama ini.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna ke-2 dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotim terhadap ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur.
Hafiz menerangkan, peraturan daerah tentang APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.
APBD tahun anggaran 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif efisien transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan pemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara, perubahan APBD adalah sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi di mana perkembangan yang dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya angka pendapatan belanja dan pembiayaan atau bahkan sebaliknya.
Perubahan atas setiap APBD memiliki latar belakang dan alasan yang berbeda-beda, perubahan atas alokasi anggaran belanja merupakan bagian terpenting dalam perubahan khususnya pada kelompok belanja langsung atau belanja barang dan jasa.
“Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati kebijakan yang tertuang pada nota keuangan yang disampaikan oleh Pjs Bupati yang juga merupakan hasil evaluasi antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Akan tetapi, dari pencermatan tersebut ada dua hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Pertama, adanya penambahan sebesar Rp16.747.170.950 pada asumsi belanja daerah, dari yang sebelum perubahan sebesar Rp2.474.746.721.400, setelah perubahan menjadi Rp2.491.493.892.350.
Kedua, penerimaan pembiayaan yang juga mengalami penambahan cukup signifikan, dari sebelum perubahan sebesar Rp61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp234.106.773.908, ada penambahan sebesar Rp172.341.472.908.
“Mohon penjelasannya penerimaan pembiayaan yang kenaikannya cukup signifikan dan penerimaan pembiayaan pada sektor apa saja,” ujarnya.
Ia menyatakan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ranperda perubahan APBD Kotim tahun anggaran 2024 yang disampaikan Pemkab Kotim agar selanjutnya bisa dilakukan pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
Sumber: kalteng.antaranews.com