Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai perkara kelebihan bayar gaji para pegawai DKI adalah sebuah manajemen tata kelola daerah yang buruk.
"Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah sangat lemah," tegas Gembong.
Baca: Paryono: Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai, Kantong Korupsi
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan kasus kelebihan bayar bukan pertama ini saja.
Akan tetapi, lanjutnya, sebelumnya kasus kelebihan bayar juga terjadi di Dinas Pemadaman Kebakaran Provinsi DKI Jakarta.
"Kasus kelebihan bayar kan bukan kali ini saja terjadi, kita masih ingat kasus kelebihan bayar Damkar, dinkes dan yang ini gaji ASN," katanya, baru-baru ini.
Adanya kasus ini, seharusnya dengan perkembangan tekonologi yang sudah maju ini tidak terjadi. Dan dapat diketahui identitas tanggal lahir dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
"Teknologi saat ini kan sudah maju, rasanya kok tidak masuk akal hal itu bisa terjadi, NIP ASN nya saja," ungkap Gembong heran.
Untuk diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pengembalian dana kelebihan bayar pengadaan proyek peralatan pemadam kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta akan segera diselesaikan.
Saat ini, kata Riza, sebagian besar kelebihan pembayaran empat barang pemadam kebakaran DInas Gulkarmat DKI senilai Rp6,5 miliar itu telah ditarik kembali dengan persentase mencapai 90 persen.
“Sudah dikembalikan, sisanya tinggal Rp1,5 miliar sampai Rp1,6 miliar dan akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam minggu-minggu ini,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut, Riza mengaku pengembalian uang salah bayar saat pengadaan peralatan pemadam kebakaran senilai Rp6,5 miliar itu tergantung kemampuan pihak ketiga yakni vendor penjual alat-alat tersebut.
Baca: Presiden Jokowi Sebut Porang Bisa Jadi Pengganti Beras
Kemudian, Hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah menemukan adanya kebelihan pembayaran terhadap gaji Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.
Dalam laporan itu disebutkan, berdasarkan laporan pemeriksaan, bahwa data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD diketahui masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862.783.587,00," tulis laporan itu. Dilansir dari viva.