Ikuti Kami

Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?

"Bicara masalah kebijakannya berubah-ubah soal kenaikan UMP, itu menandakan bahwa kenaikan tidak melakukan kajian".

Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?
Ilustrasi. Gubernur Anies (kiri) dan Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menunjukkan Anies tidak melakukan kajian terlebih dahulu.

Baca: UMP DKI Berubah-ubah, Anies Baswedan Setengah Hati ke Buruh

Gembong mengatakan, seharusnya dalam membuat keputusan, pimpinan daerah sudah melakukan kajian yang komprehensif. Jika mengubahnya kembali, berarti ada pembahasan yang belum lengkap.

"Bicara masalah kebijakannya berubah-ubah soal kenaikan UMP, itu menandakan bahwa kenaikan tidak melakukan kajian," ujar Gembong dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDI Perjuangan di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12).

Gembong pun memertanyakan, mengapa Anies tak melakukan kajian dalam menentukan nilai UMP. Padahal, Anies memiliki puluhan orang Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Padahal dia punya tim yang luar biasa banyak. Ada 76 orang yang digaji rakyat Jakarta, loh. TGUPP opo kerjanya? Kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikan UMP?" tanya Gembong.

Untuk diketahui, Anies awalnya menetapkan besaran UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. Angka tersebut dinilai terlalu kecil dan akhirnya sejumlah elemen buruh Jakarta melayangkan protes.

Anies pun meresponnya dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar menentukan nilai UMP 2022 tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.

Baca: Ketua KPK Bermain Politik, Usul Presidential Threshold 0%

Mantan Mendikbud itu menilai seharusnya UMP di Jakarta bisa lebih besar dari yang ditetapkan di awal. Dia pun meneken kenaikan UMP 0,85 persen karena beralasan tenggat waktu penentuan.

Akhirnya, Anies mengumumkan nilai UMP 2022 direvisi jadi Rp 4.461.854. Nilai tersebut naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

Meski demikian, kebijakan Anies merevisi nilai UMP 2022 justru mendapatkan penolakan dari pengusaha. Mereka bahkan berencana melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dilansir dari suaracom.

Quote