Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta BBNKB II, baik dalam maupun luar provinsi.
"Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (7/9).
Melalui program tersebut, dia berharap seluruh pajak kendaraan bermotor dapat dibayar, apalagi masyarakat yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini sekarang.
Baca: Gibran Komitmen Kendalikan Angka Kemiskinan di Surakarta
Menurut dia, proses balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit, bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dahulu. Balik nama itu 'kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free, silakan manfaatkan," ujarnya.
Diharapkan pula dengan pemberian insentif itu, di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.
Selain itu, dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
"Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah sehingga kelak membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insyaallah, kami akan layani dengan baik," katanya.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ada 1.475.205 objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari 2 tahun dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.
Baca: Hesti Nugroho Terima Penghargaan Saat Hari Pramuka
Oleh karena itu, insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan, kemudian disetujui oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Tujuan pemberian insentif itu agar masyarakat kembali mereset registrasi jatuh tempo kepemilikan kendaraan bermotor sehingga dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jateng Peni Rahayu mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya, terutama bagi pemilik yang sudah lebih dari 2 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya sebab tahun depan akan mulai penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain, kendaraan akan menjadi bodong," ujarnya.