Kisaran, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mendorong kasus Palti Hutabarat menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya peradilan di Indonesia. Ke depan, peradilan harus bebas, tidak boleh memihak dan tidak membuat masyarakat ketakutan menyampaikan kritiknya.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di PN Kisaran, Selasa (30/7). Ganjar hadir untuk memberikan dukungan pada relawannya itu.
"Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," ucapnya.
Ganjar mengatakan, fakta persidangan menunjukkan Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran. Namun sayangnya, Palti yang justru menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Intinya yang disampaikan tadi, Palti bukanlah pengunggah pertama. Dia sial saja karena hanya orang kecil," katanya.
Pengadilan lanjut Ganjar seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu. Bahkan, Ganjar juga mendorong pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar.
"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," tegasnya.
Sementara itu, dalam pledoinya Palti Hutabarat meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Ia mengatakan telah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas. Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," katanya.
"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya. Saya bergarap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," ucapnya sambil terbata.
Seperti diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.