Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Bali, Gede Kusuma Putra mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka kantor di Pulau Dewata.
Usulan ini terkait dengan banyaknya wisatawan asing atau bule nakal di Bali yang kerap ribut dan mengganggu ketertiban umum dalam beberapa waktu terakhir. Perilaku buruk wisatawan asing disebut dapat merusak reputasi pariwisata Bali.
“Tidak ada yang bisa menjamin ke depan permasalahan-permasalahan ini tidak akan terjadi atau bahkan bertambah,” kata Gede Kusuma Putra dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/7)
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Menurut petugas bandara, helikopter di Bali kembali terjerat jaring bahu
Di sisi lain, Bali masih perlu meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membuka kantor perwakilan di Bali.
"Sehingga urusan dan permasalahan wisatawan mancanegara yang sedang menghadapi kendala bisa mendapatkan solusi yang cepat dan tepat,” kata Gede Kusuma Putra.
DPRD Provinsi Bali juga menyoroti pajak wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang. Menurut Gede, retribusi tersebut berpotensi menambah dana PAD Pemprov Bali.
Namun penerapannya harus tetap memaksimalkan pendapatan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Asing.
“Untuk membiayai kerjasama dengan pihak ketiga, perlu dialokasikan sejumlah dana dalam perencanaan universal Provinsi Bali,” kata Gede Kusuma Putra.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Andika Pasti Siap Maju Pada Pilkada
Sementara itu, antara Januari dan Juni 2024, pihak berwenang Bali mendeportasi 66 orang asing, menahan 89 orang asing di Rudenim, dan menerima 52 hukuman percobaan.
Jumlah WNA yang dideportasi kemungkinan akan bertambah mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku perjalanan asing yang tidak bertanggung jawab.
“Bali diharapkan tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan asing dan penduduk yang menjunjung peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Unidar Pasaribu, Minggu