Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperalat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk mengikuti pinjaman online (pinjol) dikenakan sanksi.
Gembong menuturkan dalam memberikan sanksi tentunya ada tahapan yang mesti dilalui sesuai bobot pelanggaran yang dilakukan yakni ringan, sedang, dan berat.
"Pasti Inspektorat DKI memberikan sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan pelaku," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7).
Baca: Bupati Sanggau Tutup Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi Ke-19
Terlebih, lanjut dia, menggunakan data orang lain tanpa seizin pemilik sudah dipastikan termasuk unsur pidana maka dari itu perlu adanya tanggung jawab dari atasan.
Menurut dia atasan harus bertanggung jawab dengan maksimal dalam membimbing hingga mengawasi bawahannya agar tidak melanggar peraturan.
Jika bawahan melanggar, maka atasan seharusnya juga diberi sanksi, dengan tujuan bisa meningkatkan kinerja dal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saran saya ketika ada anak buah yang salah, jangan hanya anak buah saja yang diberi sanksi," terangnya.
Terkait, hasil pemeriksaan Inspektorat DKI nanti diharapkan hasilnya bisa diungkapkan secara terbuka kepada umum.
Baca: Gembong Nilai Tiktokers Bima Tak Punya Etika Lontarkan Pendapat
Terlebih, pihak pemerintah juga memerlukan bantuan awak media dalam memberikan perlindungan lebih kepada PPSU.
"Karena suara teman-teman media jauh lebih dahsyat, saya yakin enggak ada intimidasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap PPSU," tutupnya.
Dalam kesempatan berbeda, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra terkait petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol) dan koperasi untuk atasannya.
"Semua akan dipanggil, tidak hanya petugas, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurah, pihak kecamatan juga sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.