Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono, menyarankan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar mengembalikan nama Pulau Maju Bersama yang diubah Anies Baswedan menjadi Pulau C dan D.
Baca: Pelaku Bom Bawa Tulisan KUHP, Arteria: Terlalu Dipaksakan
Untuk itu, ia meminta Heru mengembalikan nama yang telah diubah Anies kembali ke nama semula. Saat ini, nama Pulau C dan D juga dikenal sebagai Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Kalau saran saya sebagai fraksi PDI Perjuangan kembalikan kepada marwah awalnya. Marwahnya pulau. Maka kembalikan itu menjadi pulau dulu," katanya saat dihubungi, Rabu (7/12).
Dia mengatakan, bila di kemudian hari nama pulau C dan D berganti nama, status kepulauannya tak boleh berubah menjadi pantai. Ia harus tetap menjadi pulau sebagaimana sejak awal direklamasi.
"Yang sudah jadi kan pulau C dan D. Kalau namanya kemudian mau diganti C nya jadi apa, silahkan. Tetapi statusnya pulau karena sejak awal diciptakan sebagai pulau, pulau buatan," katanya.
Dia mengakui, perubahan nama pulau menjadi pantai tentu memiliki konsekuensi luas. Misalnya yang terkait dengan segala bentuk pelayanan perizinan usaha atau yang lain. Bila namanya menjadi pantai maka segala perizinan dan pelayanan menjadi kewajiban Pemkot Jakarta Utara.
Sementara bila namanya tetap Pulau C dan D maka pelayanan administrasinya dikembalikan ke wilayah Kepulauan Seribu. Dia membenarkan perubahan nama pulau reklamasi itu berkonsekuensi langsung terhadap nama pelayanan pemerintah kota.
Baca: Tinjau Layanan Paspor, Puan: Negara Harus Lindungi Tanah Air
"Karena ketika barang itu sudah jadi ujungnya adalah pelayanan. Konsekuensinya Pemprov DKI memberikan pelayanan yang baik. Kalau ada pelayanan yang baik maka statusnya mesti jelas dulu. Dia masuk daerah mana. Apakah masuk daerah kepulauan seribu atau daerah Jakarta Utara," ungkapnya. Dilansir dari populis.id.