Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur akhir tahun guna menekan risiko penularan COVID-19.
"Saya menunggu instruksi lebih lengkap. Saya juga baru baca beritanya, biasanya nanti malam dipanggil," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa (7/12).
Baca: Bobby Canangkan Program Wisata Berbasis Medis
Ia mengatakan bahwa pemerintah kota tidak keberatan menjalankan ketentuan PPKM Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Enggak apa-apa, kami mengamankan warga. Kami mengawal perintah dari pusat," katanya.
Menurut dia, pemerintah kota sudah juga bersiap menjalankan ketentuan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur Natal dan Tahun Baru.
"Namun kita tunggu lagi Pak Luhut seperti apa," katanya merujuk pada Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Eri Terima Gelar Tonaas Wangko Dari K2SI
Hingga saat ini Pemerintah Kota Surakarta masih menjalankan ketentuan PPKM Level 2.
"Mungkin akan kami revisi dan longgarkan lagi. Intinya saya tidak ingin menyulitkan warga," kata Gibran.