Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mendesak kepolisian mengusut kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P, terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Gilang meminta agar pelaku dihukum dengan berat.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab," kata Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Kamis (10/4/).
Gilang mengatakan kekerasan seksual di lingkungan kesehatan merupakan kejahatan berat. Aksi Priguna telah menciderai korban dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi medis.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," ujarnya.
Gilang memastikan Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum kasus tersebut. Dia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan terhadap korban.
"Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai," ungkapnya.
Dia juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Terlebih, kata dia, terdapat dua korban lainnya akibat tindakan kekerasan seksual pelaku.
"Apa yang dilakukan pelaku sangat kebangetan. Sisi kemanusiaannya perlu dipertanyakan karena memanfaatkan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi gelisah saat orang tuanya sedang berjuang sembuh," jelasnya.
"Simpati yang mendalam bagi korban yang tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi juga harus menanggung tambahan kesedihan karena sang ayah meninggal," sambungnya.
Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
Gilang mendorong adanya revisi protokol keamanan pasien serta pelaporan kasus kekerasan di lingkungan kesehatan. Gilang juga meminta Mahkamah Kehormatan Kedokteran dan institusi pendidikan terkait untuk mengambil langkah disipliner tegas terhadap pelaku.
"Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status profesi atau pendidikan spesialis. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik," tuturnya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.