Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai atasan dari Oknum petugas Dishub juga perlu dikenakan sanksi.
"Sesuai aturan ASN, dua tingkat ke atas seharusnya kena hukuman atau sanksi juga," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (13/6).
Baca: Full Semringah, Ganjar Pranowo Hadiri Rakernas PDI Perjuangan V
Gilbert menilai kejadian pungli ini bukan terjadi kali ini saja. Dia menekankan Dishub harus menjadi pelayan bukan bertindak seperti preman.
"Kejadian ini saya kira bukan sekali ini, sudah terbiasa kesannya. Maka Dishub sudah sepatutnya merubah paradigma, menjadi pelayan bukan seperti preman," jelasnya.
Menurut Gilbert, pegawai Dishub yang memiliki mental pemalakan itu tidak patut dipertahankan. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta serius menangani masalah pungli ini.
"Tentu masyarakat kecil yang jadi korban, yang cari makan sehari demi sehari. Mentalitas pegawai negeri seperti itu tidak layak dipertahankan. Ada keseriusan untuk mengatasi hal ini, masyarakat bawah yang jadi korban," sebut dia.
Mengenai pungutan liar yang dilakukan oknum ini, kata Gilbert, sudah berkali-kali disampaikan ke Dishub dalam rapat di Komisi B. Dia meminta pengawasan harus segera diperbaiki.
Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan
"Sudah bolak balik itu, dan sudah berkali-kali disampaikan di rapat agar pengawasan diperbaiki," ungkap Gilbert seperti yang dikutip melalui laman detik.com.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi kepada salah satu anggotanya bernama Slamet Riyadi.
Hal itu buntut adanya pungli yang dilakukan salah satu oknum dishub yang menyasar sopir mobil pikap di Jakbar.