Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B (bidang ekonomi) DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak meminta Disnaker Pemprov DKI Jakarta mengawasi dan menyelidiki lebih dalam perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta yang tidak menerapkan Work From Home (WFH) di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, lanjutnya, perlu diinvestigasi apakah para karyawan mendapat paksaan untuk tetap bekerja ke kantor.
Baca: Banteng Tangerang Bangun Dapur Umum & Bagikan Nasi Boks
“Perlu dilakukan investigasi apakah para karyawan mendapat ancaman untuk harus tetap bekerja dikantor? Apakah hak-hak karyawan tetap terpenuhi walaupun menerapkan work from home? jangan sampai karyawan menjadi sandera, kita juga perlu memperjuangkan hak tenaga kerja di tengah wabah Covid-19 ini,” ujar Gilbert dalam keterangan tertulis kepada Gesuri, Jumat (1/5).
Hal itu, lanjutnya, karena masih banyak perusahaan yang melanggar Pergub DKI No.33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Sehingga, ujarnya, Disnaker DKI Jakarta perlu lebih intensif dan masif melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Pengawasan pun lebih ditajamkan pada penguasaan lapangan secara nyata bukan hanya sekedar merujuk pada normatif laporan belaka, jangan sampai kecolongan lagi,” ujarnya lagi.
Ia juga menilai bahwa hal ini adalah pekerjaan rumah terbesar bagi Disnaker, terutama ditengah-tengah pandemi yang dialami saat ini.
Ia menambahkan di tengah wabah Covid-19 perayaan hari buruh menjadi sangat terbatas, akan tetapi diskusi dan perjuangan pembelaan hak-hak pekerja harus tetap berkumandang dan tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, Hari Gerakan Buruh Sedunia tahun ini bertepatan dengan mewabahnya Covid-19. Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB hingga 22 Mei 2020, dalam penerapannya pun banyak perusahaan diwajibkan menjalankan prosedur WFH oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.
Baca: Sambangi Panti Asuhan, Banteng Makassar Berbagi Berkah
Namun demikian terdapat beberapa sektor Industri yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari yang tetap diperbolehkan menjalankan prosedur seperti biasa selama menerapkan physical distancing dalam prosesnya.
Sejak Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 9 April 2020, di pasal 9 dan pasal 10 membahas pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yang menjadi landasan penerapan kebijakan WFH.
Namun terhitung 20 hari setelah PERGUB itu diterbitkan, sampai tanggal 29 April 2020, terdapat 543 perusahaan yang melanggar dan 101 perusahaan disegel. "Hal itu menggambarkan kontrol pengawasan yang dilakukan dinas tenaga kerja DKI Jakarta perlu ditingkatkan demi tercapainya pelaksanaan PSBB yg termaksud," pungkas Gilbert.