Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas, menyampaikan bahwa anggaran untuk belanja pegawai, rata-rata sudah di atas 30 persen, bahkan ada yang sudah hampir mencapai 50 persen.
Menurutnya, hal itu menyebabkan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami kesulitan saat harus mengajukan formasi baru ataupun untuk membayarkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
“Sehingga ini menjadi kendala, bahwa tidak bisa semua yang terdaftar di pangkalan data dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK penuh waktu. Sehingga tetap ada PPPK paruh waktu, dan mereka juga perlu adanya kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membiayai PPPK, agar tidak membebani keuangan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” kata Giri, pada Minggu (9/3/2025).
Untuk saat ini, lanjut Giri, permasalahan utama yang dihadapi dalam PPPK yaitu terkait administrasi dan tes tahap II, kemudian pengangkatannya di bulan Maret 2026.
“Kita sudah sepakat kemarin dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN, bahwa dalam rangka menunggu pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, maka aturan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap bisa dijalankan,” ucapnya.
“Sehingga daerah bisa tetap membayarkan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih dalam beberapa bulan ini mereka banyak yang tidak mendapatkan gaji karena ketidakjelasan status mereka,” sambung Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Komisi II DPR, lanjut Giri, berharap agar KemenPAN-RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa bergerak cepat, sehingga pada saat Lebaran 2025 ini sudah bisa didapatkan kepastian status bagi para PPPK yang telah lolos seleksi tersebut.
Giri menyampaikan, dengan adanya momentum efisiensi saat ini, maka harus ada penyelarasan APBD dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan refocusing dan penyesuaian anggaran.
“Ini bisa disesuaikan, sehingga mereka bisa dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2025 dan tetap dianggarkan sampai Maret 2026 sebelum mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” pungkasnya.
Sumber: indoposco.id