Ikuti Kami

GMNI Tegaskan RUU Kepulauan Penting Untuk Disahkan 

Adanya penolakan dengan alasan membebani anggaran pemerintah pusat sungguh tidak relevan. 

GMNI Tegaskan RUU Kepulauan Penting Untuk Disahkan 
Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi dan Sekretaris Jenderal GMNI Sujahri Somar. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen DPP GMNI Sujahri Somar menyampaikan RUU Kepulauan sangat penting untuk segera dilakukan pembahasan dan kemudian disahkan. 

Baca: Puan Terima Draft RUU Daerah Kepulauan

Karena pentingnya hal tersebut, GMNI memberi perhatian kembali terkait RUU Kepulauan di Kongres Ambon pada 2019 kemarin yang menjadi salah satu rekomendasi semenjak Kongres GMNI di Sikka pada tahun 2015.

Sujahri Somar menambahkan bahwa adanya penolakan karena alasan membebani anggaran pemerintah pusat nantinya, sungguh tidak relevan. 

"Benar adanya, dengan UU Kepulauan nantinya akan ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk menyokong daerah-daerah kepulauan, namun hal itu menjadi realistis ketika melihat potensi ekonomi yang akan didapatkan kemudian, daerah-daerah kepulauan tersebut yang selama ini mengalami disparitas ekonomi dengan daerah-daerah lain akan terbantu untuk membangun penyokong-penyokong ekonominya” papar Sujahri. 

Sujahri menganggap bila nantinya  dengan UU Kepulauan daerah-daerah Kepulauan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonominya, maka Pemerintah Pusat pun menjadi semakin ringan mengurus daerah-daerah kepulauan.

Sementara,  terkait  dengan penolakan yang beralasan bahwa UU Kepulauan nantinya akan bertentangan dengan hukum-hukum laun internasional dan hak-hak negara tetangga yang laut-nya bersinggungan dengan laut Indonesia, Sujahri menanggapi dengan menyatakan hal tersebut bisa dibicarakan terlebih dahulu.

Baca: Fraksi PDI Perjuangan Kawal Penuntasan RUU Daerah Kepulauan

"Mana yang melanggar? mana yang menjadi hak kita, nanti ketika semuanya jelas baru disusun suatu formulasi yang menguntungkan daerah-daerah kepulauan, begitulah manfaat adanya beberapa tingkatan pembicaraan saat  legislasi, bukan dengan alasan tersebut kemudian serta merta menolak seluruh gagasan terkait pembentukan UU Kepulauan” ujar  Sujahri.

Quote