Ikuti Kami

Gubernur Koster Sampaikan Raperda Kontribusi Wisatawan

Pengenaan kontribusi wisatawan ini memiliki tujuan di antaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi dan seni.

Gubernur Koster Sampaikan Raperda Kontribusi Wisatawan
Gubernur Bali, Wayan Koster

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Rancangan Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali dalam rapat paripurna DPRD provinsi setempat.

"Pengenaan kontribusi wisatawan ini memiliki tujuan di antaranya untuk melestarikan alam dan lingkungan, melestarikan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal," kata Koster di depan pimpinan dan anggota DPRD dan OPD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (19/12).

Baca: Koster Segera Terbitkan Pergub Pemanfaatan Energi Bersih

Di samping itu, melalui ranperda tersebut diharapkan untuk memberdayakan desa adat, membangun sarana prasarana seni dan budaya serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Pengenaan kontribusi itu, lanjut Koster, akan dikenakan bagi wisatawan mancanegara dan nusantara yang berkunjung ke Bali dan hal ini akan diatur pula dalam Peraturan Gubernur Bali.

"Wisatawan mancanegara akan dikenakan 10 dolar AS per orang dan wisatawan nusantara Rp25.000 setiap orang, dan dikenakan hanya satu kali dalam sekali kunjungan ke Bali. Tata kelola pengenaan dan pengelolaanya akan diatur dalam pergub," ucapnya.

Dalam sidang paripurna yang turut dihadiri oleh Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra itu, dia pun menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Desa Adat.

Pengaturan desa adat ini memilki tujuan di antaranya untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran desa adat, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa adat serta memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

"Penguatan desa adat ini memiliki fungsi penguatan parahyangan, pawongan, dan palemahan desa ddat, penguatan sistem dan pelaksanaan hukum adat serta penguatan lembaga perekonomian desa adat," tuturnya.

Koster menambahkan, pemberdayaan dan pelestarian desa adat diarahkan pada terwujudnya pembangunan kualitas kehidupan krama (warga) desa berdasarkan ajaran serta nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali, dan terwujudnya pelestarian kebudayaan Bali yang mampu menyaring secara selektif pengaruh budaya asing.

Baca: Koster-Ace, Sosok Pendidik yang Kini Memimpin Bali

Selain itu, suasana yang dapat mendorong peningkatan peranan dan fungsi desa adat dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat serta jati diri warga desa adat.

"Untuk itu, saya harap kedua ranperda ini bisa dibahas dan segera terselesaikan secepatnya, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mendapatkan persetujuan bersama, dan pada akhirnya dapat kita tetapkan," ujarnya.

Quote