Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli buka suara terkait salah satu kader partainya yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah oleh KPK.
Guntur Romli mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Kendati demikian, dia juga meminta agar KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum, namun kita juga harus mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/7).
Selain itu, Guntur Romli juga meminta agar KPK jangan tebang pilih ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Adapun pernyataannya ini berdasarkan penggeledahan kantor dari mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang hingga kini tidak diketahui perkembangannya.
Sekadar informasi, KPK memang pernah menggeledah kantor Khofifah pada 21 Desember 2022 lalu terkait kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen terkait penyusunan anggaran APBD Jawa Timur dan bukti elektronik yang diduga berkaitan kuat dengan kasus suap Sahat.
"Kami juga minta KPK konsisten jangan tebang pilih. Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah juga sempat diperika tapi tidak ada kabarnya lagi," tuturnya.