Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disepakati seluruh Parpol kecuali PKS.
“UU itu disepakati bersama, semua parpol, kecuali PKS,” kata Guntur Romli dalam akun X, Senin, (23/12).
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Namun kata dia, dalam UU itu, PPN bisa turun sampai 5 persen. Inilah yang diperjuangkan PDI Perjuangan karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik.
“Dalam UU itu di Ayat (3) tarif PPN bisa turun sampai 5%, ini yang sedang disuarakan oleh PDI Perjuangan karena kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja & banyak aspirasi menolak kenaikan PPN 12%,” tandasnya.
Kader PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit yang menjadi Ketua Panja dari UU ini saat itu menyebut aturan itu merupakan usulan Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021.
Lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Kemudian pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja).
Komisi XI DPR RI kemudian melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkait RUU itu.