Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendukung pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah yang mengatakan surat instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bagi kepala daerah untuk menunda mengikuti retret, merupakan urusan internal partai.
Gus Falah menyatakan, setiap partai memiliki mekanisme untuk menjaga kedisiplinan dan soliditas para kadernya.
BaCa: Ganjar Pranowo Puji Anggota HMI yang Bersikap Kritis
"Di PDI Perjuangan, ibu Ketua Umum punya otoritas untuk itu, untuk menghadapi situasi yang kurang baik bagi partai," ujar Gus Falah, Senin (24/2).
Gus Falah melanjutkan, pada Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDI Perjuangan tegas menyatakan Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai.
Sehingga, sambung Gus Falah, sangat tepat pernyataan Said Abdullah, bahwa retret yang urusan internal partai ini jangan dibenturkan dengan ketidakhadiran kepala daerah dari PDI Perjuangan.
"Ketidakhadiran dalam retret bukan berarti mandat rakyat yang sudah diperoleh kepala daerah yang bersangkutan tercabut, atau pemerintah pusat tak bisa berkoordinasi dengan kepala daerah yang tak hadir di retret. Sehingga tepat yang dikatakan Buya Said, tak perlu dibenturkan antara retret dengan instruksi Ketua Umum kami," tegas Gus Falah.
BaCa: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan surat instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bagi kepala daerah untuk menunda mengikuti retret masih berlaku. Said mengatakan instruksi itu merupakan urusan internal partai.
Sementara, kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah adalah urusan pemerintahan.
"Ini kan urusan internal pure urusan internal. Jadi jangan dibenturkan urusan retret dengan urusan ketidakhadiran Bupati dari PDI Perjuangan, itu saja," ujarnya.