Ikuti Kami

Gus Falah Ingatkan Pemerintah Pastikan Hambali Telah Berpandangan Islam Rahmatan Lil'alamin 

Hambali merupakan mantan pemimpin jaringan ekstremis di Asia Tenggara.

Gus Falah Ingatkan Pemerintah Pastikan Hambali Telah Berpandangan Islam Rahmatan Lil'alamin 
Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan pemerintah terkait wacana pemulangan eks napi terorisme, Hambali, ke Tanah Air.  

Hambali merupakan mantan pemimpin jaringan ekstremis di Asia Tenggara, Jemaah Islamiyah (JI), yang diduga terlibat dalam sejumlah serangan mematikan di Indonesia, termasuk bom Bali 2002.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

Gus Falah mengingatkan, sebelum Hambali dipulangkan, Pemerintah harus memastikan yang bersangkutan sudah memiliki pemahaman Islam Rahmatan Lil'alamin serta memegang teguh nilai-nilai Pancasila.  

"Selama ini kita tahu, yang bersangkutan memiliki pemahaman takfiri yang gemar mengkafirkan pihak lain dan menghalalkan kekerasan pada kalangan yang berbeda pandangan," ujar Gus Falah, Kamis (23/1/2025). 

Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu melanjutkan, Pemerintah harus memastikan agar Hambali sudah memiliki pandangan Islam Rahmatan Lil'alamin, dan membuang ideologi takfirinya.

Tak kalah pentingnya, Hambali juga harus dipastikan telah berpedoman pada Pancasila.

"Jadi Pemerintah harus memastikan semua itu, sehingga setiap kebijakan pemerintah tak mendatangkan mudarat bagi umat dan bangsa," pungkas Gus Falah, yang juga putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu. 

Baca: Ganjar Sebut Kritik Prabowo yang Maafkan Koruptor 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah sedang mencari cara untuk memulangkan Hambali, tahanan Teluk Guantanamo yang terkait dengan Al Qaeda.

Yusril mengatakan Hambali ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa menjalani proses persidangan. Menurut Yusril, pemerintah bertugas memberikan bantuan dan perlindungan terhadap WNI yang memiliki masalah di luar negeri.

Quote