Jakarta, Gesuri.id - Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, upaya Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU memfinalisasi kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir laut, merupakan pengamalan ajaran Islam tentang hubungan antara manusia dan alam, atau Hablum minal alam.
Gus Falah mengungkapkan, Islam merupakan agama yang salah satu unsurnya adalah mengatur tata hubungan antara manusia dan alam.
Baca: Ansy Lema Kritik Proses Pembuatan PP Tentang Ekspor Pasir Laut
"Nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadis merupakan landasan berpikir dan bertindak bagi umat Islam dalam menyikapi persoalan lingkungan, termasuk cara pemanfaatan sumber daya alam yang tak merusak lingkungan," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya kepada Gesuri.id.
"Jadi apa yang dilakukan PBNU melalui LBM ini didasari keyakinan bahwa dalam Islam, pelestarian dan pemanfaatan lingkungan atau sumber daya alam adalah bagian tak terpisahkan dari keimanan," tambah Anggota Komisi VII DPR RI itu.
Gus Falah melanjutkan, kebijakan ekspor laut yang dibuka oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memang menuai polemik di masyarakat.
Termasuk dikalangan ulama pun ada perbedaan pendapat. Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh), sebagian lagi menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya.
Karena itu, ujar Gus Falah, PBNU melalui LBM pun tergerak untuk melakukan kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir laut.
Baca: Ganjar Tekankan Pembenahan di Pantai Pasir Kencana
"PBNU ingin memastikan kebijakan atau pemanfaatan sumber daya alam ini, selaras dengan nilai-nilai Hablum Minal Alam dalam Islam," tegas Gus Falah.
"Jangan sampai sumber alam yang ada tak termanfaatkan untuk kemaslahatan manusia, tapi tak boleh juga lingkungan dieksploitasi secara membabi-buta demi keuntungan ekonomi semata," tambah Putra dari ulama NU Ponorogo, KH Amru al Mu'tasyim itu.