Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjelaskan pada DPR dan masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Baca: Willy Desak PGN Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Rakyat
Gus Falah mempertanyakan apakah Perpres ini baru terhenti sampai tahap rekomendasi Kementerian Perindustrian, atau sudah menjadi bagian dari PGN.
Hal itu dikatakan Gus Falah dalam RDP Komisi VII dengan Direktur Utama (Dirut) PGN beserta jajarannya di Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
"Sebab PGN ini adalah perusahaan niaga yang menyesuaikan harga gas bumi kepada industri, dan ini harus didukung karena tanpa PGN, pelaksanaan di hilir menjadi kurang maksimal," ujar Gus Falah.
Gus Falah juga mempertanyakan tentang harga gas di hulu. Dia mengungkapkan di Perpres No.40/2016, harga gas di hulu ditetapkan US$6 per mmbtu.
Sedangkan Gus Falah menyatakan dalam rapat terbatas pada 6 Januari 2020, Presiden Jokowi tak pernah menyebutkan berapa harga gas di plant gate.
Sehingga, Gus Falah melihat adanya ketidaksinkronan. Gus Falah pun mengkhawatirkan ketidaksinkronan ini berdampak pada PGN.
"Dampaknya seperti apa bagi PGN? Dan apakah PGN bisa mengatasi dampaknya? Saya harap PGN bisa menjelaskan kepada DPR dan publik," kata Gus Falah.
Baca: Soal Jargas, Gus Falah Pertanyakan Sumber Gas PGN
Gus Falah mengatakan Komisi VII ingin mendukung PGN. Dia menegaskan DPR tak ingin PGN 'mati'.
"Menjalankan Perpres No.40/2016, tapi tidak mematikan usaha PGN sebagai BUMN, bukankah begitu juga keinginan PGN?," kata Gus Falah.