Ikuti Kami

Gus Falah: Puan Layak Terima Gelar Doktor Honoris Causa!

Puan diberi gelar doktor kehormatan di Bidang Ilmu Politik.

Gus Falah: Puan Layak Terima Gelar Doktor Honoris Causa!
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Busan, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan, Senin (7/11).

Puan diberi gelar doktor kehormatan di Bidang Ilmu Politik berkat dedikasinya selama ini terhadap pembangunan di Indonesia serta kesetaraan gender. 

Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengungkapkan, Ketua DPR Puan Maharani layak menerima penghargaan tersebut. 

Baca: Megawati Ceritakan Dialog dengan Bush soal Serangan ke Irak

Gus Falah yang juga hadir di Busan menyatakan, sebagai Ketua DPR, Puan telah memelopori pembuatan beberapa regulasi yang memperjuangkan kesetaraan serta kemaslahatan kaum perempuan.
Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dan telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR akhir Juni lalu.

"RUU ini basis filosofisnya adalah ketika seorang ibu sejahtera  mental maupun spiritualnya, maka sang ibu akan melahirkan generasi berkualitas," ujar Gus Falah. 

"Disini, peranan mbak Puan sangat besar, dalam mendorong beberapa klausul yang progresif seperti penambahan durasi cuti melahirkan menjadi minimal 6 bulan bagi ibu pekerja, dan 1,5 bulan jika mengalami keguguran," tambah Sekum Bamusi itu. 

Gus Falah melanjutkan, di masa kepemimpinan Puan Maharani ini, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

UU ini, ujar Gus Falah, sangat progresif berpihak pada para korban kekerasan seksual. Dalam UU TPKS, disebut secara tegas sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan dianggap tindak pidana, antara lain tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,  pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan eksploitasi seksual.

"UU ini juga memberi pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Korban juga diberikan restitusi oleh pelaku kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban," ujar Gus Falah.

Baca: Willy Tinjau Transisi Energi Fosil Jadi EBET di Bali

Gus Falah melanjutkan, beberapa fakta tersebut menunjukkan kontribusi Puan Maharani bagi pembangunan serta kesetaraan gender di Indonesia. 

Sehingga, gelar Doktor Honoris Causa dari Pukyong National  University sangat cocok diberikan pada Puan. 

'Salah satu alasan pihak PKNU memberikan gelar tersebut, adalah kinerja mbak Puan mendorong perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam tren global kesetaraan gender. Dan fakta-fakta memang menunjukkan bahwa beliau sangat cocok menerima gelar tersebut," pungkas Gus Falah.

Quote