Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, rencana PT PLN (Persero) melibatkan investor swasta hingga 60% dalam pembangunan pembangkit listrik untuk energi baru dan terbarukan, tidak melanggar UUD 1945 atau konstitusi.
Gus Falah menyatakan, membuka ruang bagi swasta dalam pembangunan pembangkit listrik tidak sama dengan memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Yang bermasalah secara konstitusi itu ketika swasta diperbolehkan memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung," ujar Gus Falah, Selasa (15/10).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, sinergi PLN dan swasta dalam pengembangan pembangkit listrik, adalah hal lumrah dalam bisnis.
Gus Falah menyatakan, sinergi bisnis itu tak mengganggu penguasaan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh PLN selaku representasi negara, sebagaimana amanat Konstitusi.
"Ketika swasta hanya berperan di pengembangan pembangkit, itu tidak bermasalah secara konstitusional," ujar Gus Falah.
"Namun, bila swasta sampai bisa memproduksi dan menjual langsung listrik ke rakyat, itu yang bermasalah. Karena tak selaras dengan Pasal 33 UUD 1945," pungkasnya .
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Sebelumnya,Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN berencana akan melibatkan investor swasta dalam pembangunan pembangkit listrik untuk energi baru dan terbarukan. Ditargetkan kontribusi swasta dalam pembangunan pembangkit ini mencapai 60%.
Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam pembangunan proyek pembangkit listrik di Indonesia. Karena itulah, untuk mendukung kebutuhan pembangunannya akan didorong keterlibatan swasta.