Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, Ketua DPR-RI Puan Maharani ingin memastikan nasib rakyat kecil yang terlibat dalam industri tembakau tidak terpuruk.
Hal itu dikatakan Gus Falah menanggapi arahan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta DPR-RI, khususnya Komisi IX, menindaklanjuti polemik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Keputusan Puan itu merupakan tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
"Arahan mbak Puan itu untuk memastikan, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif tidak menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam industri tembakau," tegas Gus Falah, Selasa (21/1/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, produksi atau industri tembakau serta produk olahannya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia, sejak lama.
Berdasarkan catatan sejarah, sambung Gus Falah, rokok sebagai produk olahan tembakau telah menjadi kebutuhan hidup masyarakat nusantara sejak abad 17.
"Kini rokok, sebagai industri olahan tembakau telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," ungkap Gus Falah.
Baca: Ganjar Sebut Kritik Prabowo yang Maafkan Koruptor
"Banyak kaum Marhaen, petani serta rakyat jelata di kampung-kampung, terbantu dengan adanya industri tembakau dalam berbagai skala. Jadi, memang penting dipastikan, penerapan PP 28/2024 jangan sampai membuat rakyat kecil yang terlibat dalam industri tersebut mengalami kesulitan," pungkas Gus Falah.
Sebelumnya, polemik PP 28/2024 berbuah arahan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar DPR menindaklanjuti hal tersebut.
"Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat (Gappri) tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.