Ikuti Kami

Gus Falah: Tak Akomodir Warga Tak Beragama, Putusan MK Selaras Dengan Pancasila

Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan dan beragama.

Gus Falah: Tak Akomodir Warga Tak Beragama, Putusan MK Selaras Dengan Pancasila
Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), selaras dengan Pancasila. 

Gus Falah menegaskan, Pancasila khususnya sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengamanatkan bangsa ini untuk bertuhan dan beragama. Sehingga tak ada ruang di Indonesia bagi siapapun yang tak mau beragama. 

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

"Selaras dengan Pancasila, warga negara Indonesia harus menganut agama maupun kepercayaan tertentu. Dan UUD 1945 pun membebaskan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing," ujar Gus Falah, Senin (6/1).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, sebagaimana ditegaskan Bapak Bangsa Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945, tiap-tiap bangsa Indonesia adalah bertuhan.

Dan Bung Karno pun memberi contoh bagaimana orang Indonesia dari berbagai agama  menjalankan perintah Tuhannya, seperti yang beragama Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, yang beragama Kristen menurut petunjuk Isa Almasih, serta orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab mereka. 

"Melalui pidatonya yang memaparkan tentang Pancasila itu, Bung Karno pun menegaskan bahwa Indonesia hendaknya menjadi negara yang bertuhan," ujar Gus Falah. 

" Dengan demikian, putusan MK yang tak mengakomodir warga untuk tidak menganut agama selaras dengan pandangan bapak bangsa sekaligus penggali Pancasila, Bung Karno.  Pancasila sebagai dasar negara, mengamanatkan seluruh rakyat untuk bertuhan dan beragama," pungkas Politisi PDI Perjuangan itu. 

Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Quote