Ikuti Kami

Gus Falah Tegaskan AS Ganggu Spirit Berdikari Karena Usik Divestasi

AS telah mengganggu spirit berdikari dalam ekonomi yang dibangun Indonesia.

Gus Falah Tegaskan AS Ganggu Spirit Berdikari Karena Usik Divestasi
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengecam Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mempersoalkan kewajiban  divestasi sebesar 51 persen bagi perusahaan asing di sektor pertambangan Indonesia.

Pemerintah AS menilai divestasi itu menjadi hambatan bagi masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment /FDI). Kritik ini disampaikan dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Gus Falah menegaskan, dengan mempersoalkan kewajiban divestasi  bagi perusahaan asing di Indonesia, AS telah mengganggu spirit berdikari dalam ekonomi yang dibangun Indonesia.

“Visi ekonomi berdikari, yang menjadi bagian dari Trisakti ajaran Bung Karno sedang kita realisasikan, salah satunya melalui kewajiban divestasi bagi perusahaan asing,” ujar Gus Falah, Selasa (22/4).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, tak seharusnya AS mencampuri kebijakan ekonomi Indonesia dalam perekonomian.

Apalagi, sambung Gus Falah, AS pun kini seenaknya mengenakan tarif impor pada berbagai negara di dunia.

“Dalam pidato Tahun Berdikari 1965, Bung Karno mempertegas konsep Berdikari yang menekankan kemandirian ekonomi, dan kewajiban divestasi ini adalah manifestasi dari kemandirian itu,” tegas Gus Falah.

“AS seharusnya tak cawe-cawe dalam kebijakan kita, mereka juga seenaknya kenakan tarif tinggi ke produk negara-negara lain, termasuk kita. Mosok ganggu kepentingan kita,” pungkasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Adapun kebijakan divestasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Dengan peraturan itu, perusahaan tambang asing yang mendapatkan izin usaha wajib melepas 51 persen sahamnya ke pemilik lokal.

Batas waktu divestasi dibedakan berdasarkan fasilitas pengolahan yang dimiliki, yakni 15 tahun bagi perusahaan tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi dan 20 tahun bagi yang memilikinya.

Quote