Trenggalek, Gesuri.id - Pjs Ketua Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) Mochamad Nur Arifin mengritik sejumlah aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di ruang rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Bersama sejumlah pengurus AKPASI lain, Nur Arifin yang juga Bupati Trenggalek ini menyoroti pelimpahan sejumlah kewenangan daerah ke tingkat provinsi yang dinilai menghambat efektivitas pemerintahan kabupaten/kota.
"Jika berbicara otonomi daerah, seharusnya kewenangan diberikan lebih besar kepada pemerintah daerah yang paling dekat dengan rakyat," ujarnya.
Ia mencontohkan banyaknya keluhan dari kepala daerah yang kerap tidak dapat merespons langsung permasalahan di masyarakat karena keterbatasan kewenangan.
"Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat, jika saat mereka datang mengadu, bupati hanya bisa menjawab 'itu bukan kewenangan saya, harus dikoordinasikan dulu'" tambahnya.
DPD RI menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu diawasi lebih ketat karena dinilai membuat pemerintah daerah tidak maksimal dalam mengelola pembangunan.
RDPU ini dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Bandung Dadang Supriatna yang juga menjabat Wakil Ketua Umum APKASI.