Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen angkat bicara terkait kasus korupsi pembangunan gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 709 juta.
Menurut Gus Nabil begitu ia disapa kasus korupsi itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan proyek di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
“Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, korupsi ini sangat mencoreng tujuan mulia dari lembaga tersebut. BPJS Ketenagakerjaan didirikan dengan tujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada pekerja di Indonesia, memastikan kesejahteraan mereka dan keluarganya,” kata Gus Nabil, Senin,(22/7/2024).
Tak hanya itu, kata Gus Nabil, tindakan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini juga telah menodai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
“Lalu kepercayaan publik menurun masyarakat menjadi skeptis terhadap transparansi dan integritas BPJS Ketenagakerjaan,” papar Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Gus Nabil meyakini, dampak yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut ialah berkurangnya efektivitas layanan. Gus. Nabil menyebut, anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan malah disalahgunakan.
“Terakhir moral pegawai terganggu. Insiden ini dapat mempengaruhi moral dan semangat kerja pegawai lainnya yang bekerja dengan integritas,” pungkas Gus Nabil.
Baca: Ganjar Sambangi Kantor Banteng Provinsi Lampung
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021-2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 709 juta.