Ikuti Kami

Hadir di Apdesi, Andreas: Luhut Merangkap Menteri Desa?

Andreas Hugo pertanyakan kehadiran Menko Marivest, Luhut Binsar Pandjaitan di Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi).

Hadir di Apdesi, Andreas: Luhut Merangkap Menteri Desa?
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan kehadiran Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marivest), Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta.

Baca: Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI, Hasanuddin Puji Andika

Diketahui, selain Menteri Desa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Luhut juga hadir di acara tersebut.

"Beliau (Luhut) sedang merangkap Menteri Desa kah?," kata Andreas saat dihubungi Alineaid, Kamis (31/3).

Sekedar informasi, kehadiran Luhut dalam acara tersebut memang dipertanyakan. Apalagi dia dikenal publik sebagai sosok yang getol mendorong penundaan Pemilu 2024. Padahal, secara undang-undang, Luhut sama sekali tidak membidangi urusan pemerintahan daerah dan kepala desa. 

Selain itu, Andreas juga mempertanyakan rencana deklarasi untuk mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode. Andreas, dalam hal ini menyinggung legalitas Apdesi, lantaran muncul surat pernyataan Apdesi lainnya yang menyebut jika kegiatan Siltasnas DPP Apdesi di Istora Senayan, Jakarta adalah ilegal.

Baca TB Hasanuddin: Wacana Penundaan Pemilu, Pelecehan Konstitusi

"Sudahlah, para kepala desa lebih baik kerjalah, urus desanya dengan baik-baik. Jangan terjebak dalam gaya-gaya politik mobilisasi dukungan, praktik kebulatan tekad yang juga sebenarnya tidak tekad," kata Andreas saat dihubungi Alineaid, Kamis (31/3).

Membawa nama organisasi untuk memobilisasi masyarakat mirip era Orde Baru. "Bawa-bawa nama organisasi seperti zaman Orde Baru untuk membuat dukungan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku," ujar anggota Komisi X DPR ini. 

Quote