Ikuti Kami

Hardiyanto Kenneth Pertanyakan Realisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2021

Kenneth telah menebus SPP siswi bernama Syira Bunga, di Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) Insan Harapan, di Jl Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk.

Hardiyanto Kenneth Pertanyakan Realisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2021
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan realiasi Pergub Nomor 110 tentang 2021 Bantuan Sosial Biaya Pendidikan usai menemukan adanya siswi SLB swasta yang tak mampu membayar SPP. (TribunJakarta.com)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan dimana Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang menjelaskan bahwa siswa disabilitas berhak menerima bantuan sosial biaya personal dan biaya penyelenggaraan pendidikan, seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin b dan Pasal 10 Ayat 2 poin b.

"Jelas-jelas dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, disebutkan bahwa siswa disibilitas memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial pendidikan secara mutlak," kata Kenneth yang kembali menebus iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) seorang siswi disabilitas, dikutip Sabtu (8/6).

Diketahui, Kenneth telah menebus SPP siswi bernama Syira Bunga, di Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) Insan Harapan, di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penebusan SPP tersebut dilakukan lantaran Syira Bunga menunggak SPP Sekolah selama dua bulan dan keluarga menceritakan permasalahan itu saat Kenneth menggelar reses.

Kenneth menuturkan, berkaca dari Yayasan SLB Insan Harapan, ternyata banyak dari wali murid disabilitas yang sebenarnya tidak mampu dan terpaksa mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut karena tidak diterima di sekolah negeri.

"Karena menurut mereka sekolah di Yayasan SLB Insan Harapan bukanlah pilihan. Mereka berharap anak mereka bisa diterima di sekolah negeri untuk meringankan biaya," kata dia

"Makanya saya bingung, mengapa dek Syira ini tidak mendapatkan bantuan? saya gak paham parameter penilaian terkait berhak, atau tidak berhaknya siswi atau siswa disabilitas tersebut dalam mendapatkan bantuan pendidikan seperti apa?," lanjutnya.

Kenneth mengatakan, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa banyak siswa disabilitas yang tidak mendapatkan bantuan sosial pendidikan meski tergolong dari keluarga tidak mampu.

"Nah ini bagaimana solusinya? Saya berharap Pemprov DKI bisa segera memberikan penjelasan," kata Kenneth.

Sementara itu, pihak yayasan sekolah mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan ternyata ada sistem eliminasi dalam penetapan terkait bantuan sosial pendidikan tersebut.

"Siswa atau siswi yang bersekolah di SLB Insan Harapan ini semuanya adalah warga Jakarta, dan masuk dalam kategori kriteria khusus dan golongan tidak mampu.

Kenapa Dinas Pendidikan tidak mengindahkan Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021 ini, padahal tertulis dan bersifat mutlak. Artinya Pergub ini tidak dianggap oleh Dinas Pendidikan atau memang mereka tidak paham dalam menterjemahkan Pergub ini," paparnya.

Karena banyaknya latarbelakang dari keluarga tak mampu, akhirnya muncul permasalahan penunggakan SPP seperti Syira Bunga, karena memang rata rata iuran sekolah di sekolah swasta tergolong mahal.

"Secara manusiawi kita harus bisa melihat bahwa siswa disabilitas ini adalah siswa khusus yang harus mendapatkan prioritas dan perhatian dari pemerintah.

Saya berharap jangan ada penetapan bantuan sosial pendidikan ini secara tebang pilih dan jangan ada lagi tunggakan tunggakan SPP di SLB-SLB swasta di Jakarta ke depannnya, apalagi sampai muncul kejadian tahan menahan ijazah," tuturnya.

Ia pun meminta Pemprov DKI harus hadir dalam lebih memperhatikan siswa atau siswi yang bersekolah di SLB Swasta di Jakarta ke depannya.

Sumber

Quote