Ikuti Kami

Hardiyanto Kenneth: Waspadai Potensi Pungli dalam Rekrutmen PPSU Jakarta

Hal ini disampaikan Kenneth menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang telah ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Hardiyanto Kenneth: Waspadai Potensi Pungli dalam Rekrutmen PPSU Jakarta

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKJ dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengingatkan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mewaspadai pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

Hal ini disampaikan Kenneth menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang telah ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung dengan mempermudah persyaratan bagi warga untuk menjadi bagian dari pasukan oranye. 

“Agar rekrutmen PPSU berlangsung transparan dan adil, pemerintah, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan perlu mengawal prosesnya agar terbebas dari pungli,” kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen. Kenneth membuka ruang bagi warga untuk melapor jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau penyimpangan selama seleksi berlangsung. 

“Bisa juga kepada saya langsung, atau melalui Instagram @kennethhardiyanto dengan bukti yang akurat,” kata Kenneth.

Kenneth menyampaikan dukungannya terhadap langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo yang melonggarkan sejumlah syarat rekrutmen, seperti batas minimal pendidikan cukup dengan ijazah SD dan usia pelamar diperbolehkan hingga 55–58 tahun. 

“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo yang telah melonggarkan persyaratan untuk menjadi anggota pasukan oranye,” ujarnya. 

Namun demikian, Kenneth menekankan pentingnya persyaratan domisili sebagai bentuk keberpihakan terhadap warga lokal.

Ia menilai ketiadaan syarat wajib KTP DKI dalam proses rekrutmen bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menerima pelamar dari luar Jakarta. “Ini bisa mengurangi peluang bagi warga Jakarta yang mau menjadi PPSU. Tanpa syarat wajib KTP DKI, celah penerimaan untuk pelamar dari luar daerah terbuka, padahal warga Jakarta masih banyak yang butuh kerja,” katanya. 

Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. 

Sebelumnya, Gubernur Pramono telah menandatangani Pergub terbaru yang menetapkan syarat minimal pendidikan untuk PPSU cukup lulusan SD.

Selain itu, ia juga berencana memperpanjang masa kontrak kerja dari satu tahun menjadi tiga tahun, serta mempertimbangkan batas usia kerja hingga 58 tahun. Langkah ini disebut sebagai upaya membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat Jakarta, sekaligus memberi kepastian kerja dan pengakuan terhadap kontribusi para petugas PPSU.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Quote