Ikuti Kami

Hari Pers, Jokowi Bebaskan PPH Wartawan Hingga Juni

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya".

Hari Pers, Jokowi Bebaskan PPH Wartawan Hingga Juni
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insan pers Indonesia saat ini tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19. 

Jokowi mengatakan, untuk meringankan beban, pemerintah pun membebaskan pajak penghasilan karyawan bagi para wartawan.

Baca: Vaksinasi Lansia, Rahmad: Aman, Perketat Proses Screening

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2). 

Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.

Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

Baca: Kader PDI Perjuangan Ini Dilantik Jadi TA Keuangan Syariah 

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Dia melanjutkan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.

"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat, selain serta untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya. Dilansir dari detik.

Quote