Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berharap pemerintah bisa melihat peluang di balik 'geger' tarif dagang Trump itu dan memberi perlindungan ke perusahaan Indonesia untuk mencegah PHK massal.
Kapoksi Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI Harris Turino mengatakan meskipun kebijakan ini berpotensi mempengaruhi Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) yang selama ini menikmati surplus USD 18 miliar per tahun.
Namun belum saatnya mengambil kesimpulan tergesa-gesa mengenai dampak mata uang rupiah terhadap USD dan pasar modal.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
"Harus diakui, sedikit banyak tentu akan berpengaruh terhadap Neraca Perdagangan Indonesia yang selama ini menikmati surplus sebesar USD 18 miliar per tahun. Tetapi kita perlu menunggu detail tarif yang dikenakan terhadap masing-masing komoditas Indonesia yang diekspor ke Amerika,” kata Harris, Jumat (4/4/2025).
Harris pun mendorong pemerintah, khususnya kementerian di bidang perekonomian dan perdagangan, untuk segera mengambil langkah strategis.
Dalam jangka pendek, pemerintah Indonesia dinilai perlu segera melakukan pemetaan data yang lebih akurat.
Selain itu, kata Harris, perlu dibentuk tim negosiator yang tidak hanya memahami isu ini secara mendalam, tetapi juga memiliki kapasitas untuk merumuskan strategi yang menguntungkan bagi Indonesia.
Bila perlu melibatkan pihak asosiasi perusahaan yang kredible.
"Pengenaan tarif 64% terhadap produk Amerika yang masuk ke Indonesia adalah batas tertinggi tarif atas barang impor dari Amerika, dan bukan keseluruhan produk Amerika dikenakan tarif 64%,” tuturnya.
“Ini hal esensial yang perlu dijelaskan oleh tim negosiator Indonesia ketika membahas tarif secara bilateral dengan pihak Amerika. Kata kuncinya adalah data, bukan sekedar asumsi semata," lanjut Harris.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Adapun Trump telah mengumumkan akan memberlakukan tarif dasar 10% pada semua impor ke AS dan bea yang lebih tinggi pada puluhan negara lainnya.
Diantara sekutu dekat AS, Jepang menjadi sasaran tarif 24%, Korea Selatan (Korsel) 25%, Taiwan 32%, dan Uni Eropa 20%.
Sementara Inggris, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, dan sebagian besar negara Amerika Selatan dibebaskan dengan tarif minimal 10%.