Jakarta, Gesuri.id - Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia, memasuki langkah baru pasca Perjanjian Perdamaian (homologasi) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2022 silam. Terlebih, pada September 2022 silam, maskapai beremiten GIAA ini mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun.
PMN ini dilakukan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue di angka Rp196 per lembar saham. Padahal, saat saham Garuda Indonesia dalam posisi masih dihentikan sementara (suspend) di Juni 2022 silam, nilai per lembar saham di angka Rp222.
Baca: Harris Turino Apresiasi Kinerja Keuangan PT BTN
Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino mempertanyakan alasan dibalik penentuan penetapan harga tersebut. Padahal, menurutnya, kinerja Garuda telah berangsur membaik.
“Artinya ini discount hanya sebesar 11,7 persen. Mengingat kinerja Garuda yang sudah membaik tetapi beban utang masih besar dan ekuitas masih negatif, apakah memang sengaja bahwa diskonnya tidak terlalu besar?” tanya Harris Turino saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Lebih lanjut, Harris mengatakan bahwa umumnya perusahaan yang dalam kondisi baik saat melakukan right issue akan menawarkan saham senilai 15-20 persen di bawah harga pasar. Hal tersebut kembali menimbulkan pertanyaan lantaran dengan kondisi yang tak prima, maskapai penerbangan nasional (national flag carrier) tersebut malah hanya memberikan selisih sebesar 11 persen dari harga terakhir sebelum adanya suspensi perdagangan saham.
“Ini mengundang tanya bagi saya, biasanya paling tidak ketika right issue perusahaan sehat saja di 15-20 persen, ini diskon hanya di 11 persen. Kira-kira apa motif di belakangnya?” lanjut Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca: Harris Minta Perumnas Telusuri Akar Masalah Keuangan
Anggota Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI itu juga memberikan perhatian kepada valuasi Garuda Indonesia terutama terkait dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan konversi kredit menjadi saham. Selain itu disinggung juga mengenai penerbitan sukuk baru.
“Kira-kira untuk keperluan apa dana sukuk baru ini akan digunakan dan apakah penerbitan sukuk ini adalah salah satu syarat dari homologasi dari para kreditur?” tutupnya.
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan, Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan bahwa harga Rp196 per saham merupakan angka yang disepakati oleh para pemegang saham dari rentang Rp180 - Rp220 yang diberikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perhitungan valuasi perusahaan tersebut. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil perhitungan KJPP secara konsolidasi per Juni 2022, valuasi Garuda Indonesia adalah $355,72 juta USD sehingga kemudian muncul kah rentang harga yang direkomendasikan.