Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan relevan, bila ada yang ingin menggugat batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, ungkap Hasanuddin, DPR bersama pemerintah sedang merencanakan revisi UU TNI. Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI.
Baca: Hasanuddin : Pemerintah & DPR Revisi Batas Usia Pensiun TNI
"Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman , penugasan diluar organisasi dan lainnya," ujar Hasanuddin, Jumat (11/2/2022).
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin menyusul adanya gugatan Batas usia pensiun personel TNI ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami di Komisi I memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah," kata politisi senior PDI Perjuangan ini.
Baca: Hasanuddin Tegaskan Warga Jabar Ingin Pemekaran!
Hasanuddin mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara, lanjut dia, untuk bintara dan tamtama menyesuaikan.
Ia menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun.
" Sementara untuk korp Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun," ujar Hasanuddin.