Ikuti Kami

Hasanuddin Nilai Aktivitas TNI di Lingkungan Kampus Berpotensi Langgar Peraturan

Hasanuddin meminta semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Hasanuddin Nilai Aktivitas TNI di Lingkungan Kampus Berpotensi Langgar Peraturan
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Senin (21/4/2025).

“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik” imbuhnya.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3. 

Sebab itu, ia meminta semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Selain itu, dia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah. 

 “Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.

Quote