Ikuti Kami

Hasanuddin Nilai Kehadiran TNI di Lingkungan Kampus Mencederai Kebebasan Akademik dan Sipil

Hasanuddin menegaskan TNI harus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Hasanuddin Nilai Kehadiran TNI di Lingkungan Kampus Mencederai Kebebasan Akademik dan Sipil
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti tindakan TNI yang belakangan ini ramai diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus atau perguruan tinggi, yang dinilai berpotensi mencederai kebebasan akademik dan sipil. 

Ia menegaskan TNI harus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Hasanuddin melalui keterangannya, Selasa (22/4).

Hasanuddin menegaskan, TNI masuk kampus tidak hanya melanggar norma akademik tetapi juga berpotensi mencederai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas purnawirawan Mayjen TNI tersebut.

“Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik," imbuhnya.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus bisa mengintimidasi sivitas akademika. Ia meminta semua pihak untuk wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.

Quote