Ikuti Kami

Hasanuddin Nilai Letkol Teddy Harus Keluar dari TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga harus pensiun dini.

Hasanuddin Nilai Letkol Teddy Harus Keluar dari TNI
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya seharusnya keluar dari kesatuan TNI. Hal itu berkaca dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga harus pensiun dini.

"Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Selain itu, dia juga menyoroti kenaikan pangkat Teddy yang dinilai di luar kebiasaan. Sebab, kenaikan jabatan itu berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan.

Mantan jenderal TNI itu mengatakan, idealnya kenaikan pangkat seorang prajurit TNI ditandai dengan surat keputusan.

"Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusa,  berdasarkan ini ini ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat. Ini tidak, diperintahkan pada mayor Teddy naik menjadi letnan kolonel," kata Hasanuddin.

"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat Teddy tertuang Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat Perintah berstempel Kasum TNI itu tertanggal 6 Maret 2025 berisikan keterangan untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP).

"Keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya," bunyi surat perintah yang diterima ERA.id pada Kamis (6/3).

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025."

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

Kabar dan surat perintah tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Informasi tersebut memang betul," kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menegaskan, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, seluruh administrasinya sudah terpenuhi.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.

Quote