Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan revisi UU TNI.
"Pemerintah pun bersama dengan DPR RI, khususnya Komisi I sedang melakukan persiapan dilaksanakannya revisi UU TNI," kata TB Hasanuddin, Rabu (9/2).
Hasanuddin mengungkapkan, salah satu substansi yang akan direvisi nantinya terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI. TB Hasanuddin menyebut batas usia pensiun yang sebelumnya pada usia 58 tahun akan menjadi 60 tahun.
Baca: Ganjar Pastikan Situasi di Desa Wadas Aman
"Salah satu substansi yang direvisi diantaranya adalah usia pensiun, yang tadinya 58 menjadi 60," tuturnya.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini usia pensiun perwira tinggi Polri dan TNI sama, yaitu pada usia 58 tahun. Sedangkan usia pensiun ASN dan Kejaksaan yaitu 60 tahun.
"Berdasarkan UU TNI dan UU kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun. Kemudian ada kebijakan pemerintah untuk ASN itu pensiunnya menjadi 60, Kejaksaan yang tadinya usia pensiun 62 sudah di revisi dan keluar UU Kejaksaan baru tahun kemarin dari 62 jadi 60," tuturnya.
Baca: Prajurit TNI Gugur di Papua, Hasanuddin Berduka
Sehingga, dengan adanya hal tersebut TB Hasanuddin menilai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menjadi relevan.
"Jadi kalau ada orang yang membawa ke MK itu relevan," kata TB Hasanuddin.
Permohonan judicial review (JR) UU 34/2004 tentang TNI terkait batas usia pensiun personel TNI diketahui diajukan Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima rekannya ke MK.
Euis dkk meminta perwira tinggi (Pati) TNI dengan keahlian khusus pensiun di usia 60 tahun seperti pati Polri.