Ikuti Kami

Hasanuddin: Penahanan Junior Tumilaar Sesuai Prosedur!

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut bahwa membela rakyat itu bagus namun harus sesuai prosedur.

Hasanuddin: Penahanan Junior Tumilaar Sesuai Prosedur!
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.

Untuk diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya yakni membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

Baca: Hasanuddin Dukung Pengembangan Porang & Stevia di Subang

"Sudah sesuai prosedur. Pertama pekerjaan yang dia lakukan bukan tugas sebagai staf khusus Kasad," kata Hasanuddin, Selasa (22/2).

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut bahwa membela rakyat itu bagus namun harus sesuai prosedur.

Sementara itu, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior juga tak ada perintah langsung dari atasan.

"Kedua, prosedurnya tak diikuti. Membela rakyat ya bagus lah, tapi ada prosedur yang berlaku. Ketiga, tak ada perintah dari atasannya soal ini, kenapa dia lakukan," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Diberitakan sebelumnya sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Baca: TB Hasanuddin : Selamatkan TWP Demi Kesejahteraan Prajurit!

Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

Quote