Ikuti Kami

Hasanuddin: Penyelundupan Senjata Oleh Oknum Aparat Harus Ditindak Tegas! 

TB Hasanuddin juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penjualan atau perakitan senjata. 

Hasanuddin: Penyelundupan Senjata Oleh Oknum Aparat Harus Ditindak Tegas! 
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, masalah penyelundupan senjata atau upaya-upaya yang dilakukan oleh separatis atau teroris dalam mendapatkan senjata itu melalui bebagai macam cara. 

Pertama diselundupkan masuk Papua lewat jalur-jalur tikus, misalnya pantai, perbatasan melalui hutan dan sebagainya. 

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

"Kedua, didapat dengan cara membeli atau didapat dengan cara membarter dengan para prajurit atau petugas, atau siapa saja yang bertugas di wilayah Papua. Kita tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang melakukan itu, mungkin bukan hanya senjata mungkin juga amunisi, granat, dan lain sebagainya," kata TB kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/3).

Ketiga, kata TB, yaitu mendapatkan senjata dengan cara perampasan, saat terjadi bentrokan. 

KKB kerap melakukan perampasan senjata milik aparat yang gugur atau terluka dalam pertempuran.

"Upaya-upaya yang memang kita harus lakukan, antara lain melakukan isolasi, bersiaga dan menjaga wilayah itu, jangan sampai wilayah itu disusupi oleh mereka yang punya kepentingan menyelundupkan senjata, mungkin di pantai, di jalan-jalan, di perbatasan, dan lain sebagainya. Sehingga kita perlu meningkatkan patroli di perbatasan maupun patroli di pantai-pantai," ujarnya.

Selain itu, TB Hasanuddin mengatakan, soal barter yang dilakukan prajurit TNI atau Polri yang harus di sadarkan. 

"Menjual, membarterkan senjata kepada separatis sama saja menyediakan alat pembunuh untuk kita, dan ini harus diberikan tindakan yang bener-bener keras," tandasnya.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

TB Hasanuddin juga berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penjualan atau perakitan senjata. 

Apalagi senjata itu diperjual belikan kepada kelompok separatis.

"Tidak hanya menjual, memiliki saja dapat dikenakan pidana yang sangat tinggi, sehingga perlu kesadaran, apalagi ini diberikan atau menjual separatis," pungkasnya.

Quote