Jakarta, Gesuri.id - Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) TB Hasanuddin sesungguhnya mengaku setuju dengan target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada semester I 2024.
Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya yang kemungkinan berbenturan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca: Hasanuddin Dorong BIN Usut Kegiatan Ghassem Saberi
"Pada prinsipnya kami setuju, tapi pertanyaannya apa bisa? karena bertabrakan dengan pemilu," ujar Hasanuddin dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.
Di samping itu, Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan mekanisme pemindahan tugas bagi anggota TNI dan Polri. Pasalnya jika pemindahan ibu kota negara dimulai pada semester I 2024, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dimulai setidaknya pada 2023.
Baca: Hasanuddin Harap RUU Landas Kontinen Selesaikan Isu Krusial
"Kemudian relokasi (TNI dan Polri) di posisi dan sebagainya mungkin tidak cukup. Makanya kami tanyakan kepada pemerintah, apakah semester I benar bisa dilaksanakan," ujar Hasanuddin.
Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024.
Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."