Ikuti Kami

Hasanuddin Pertanyakan Seragam & Atribut TNI yang Dikenakan Raffi Ahmad

Raffi saat itu mengenakan seragam misi perdamaian TNI dengan pangkat mayor, yang merupakan perwira menengah TNI.

Hasanuddin Pertanyakan Seragam & Atribut TNI yang Dikenakan Raffi Ahmad
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, TB Hasanuddin mempertanyakan perihal Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut TNI saat menjadi MC dalam acara peringatan HUT ke-79 TNI, Sabtu (5/10). 

Raffi saat itu mengenakan seragam misi perdamaian TNI dengan pangkat mayor, yang merupakan perwira menengah TNI.

Raffi memakai seragam nasional untuk misi perdamaian TNI yang berwarna khas gurun dengan baret berwarna biru.

Baca: Ganjar Pranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi  perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas  sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (8/10).

TB Hasanuddin mengingatkan, seragam atau atribut TNI tidak boleh dipakai oleh sembarang orang. Penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Kemudian, kata Kang TB, penggunaan pakaian atau seragam TNI diatur lebih lanjut dalam Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.

“Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," tegas jenderal purnawirawan bintang 2 TNI Angkatan Darat itu.

Tak hanya itu, larangan warga sipil memakai seragam aparat juga diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara’.

Karena itu, Kang TB yang dalam Periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi I dengan bidang pertahanan berharap, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi penjelasan kepada publik soal Raffi yang memakai seragam TNI untuk misi internasional. Apalagi, dipakainya seragam TNI oleh Raffi menuai kontroversi di tengah masyarakat.

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," pungkasnya.

Quote