Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin enggan mengungkapkan alasan pihaknya menggelar Rapat Panja Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tengang TNI dihotel mewah Fairmount Jakarta, bukan di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia mengatakan pertanyaan tentang alasan rapat tersebut seharusnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Itu tanya kepada saya ke sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya kepada saya ke Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," kata Hassanudin, Sabtu (15/3/2025).
Diketahui dalam susunan jadwal rapat, tertera bahwa jadwal acara konsinyering rapat Panja RUU TNI Komisi I DPR RI dengan pemerintah itu dilangsungkan di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, sejak Jumat siang pukul 13.30 WIB. Rapat kemudian dilanjutkan pada Jumat malam mulai pukul 19.30 WIB.
Lalu, rapat dilanjutkan pada Sabtu (15/3) sejak pagi hingga malam hari, yang diselingi beberapa kali waktu istirahat. Sementara pada Minggu (16/4), para peserta rapat dijadwalkan meninggalkan hotel sehingga tidak ada jadwal pembahasan RUU TNI.
Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Sumber: www.inilah.com