Jakarta, Gesuri.id - Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) TB Hasanuddin menjelaskan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, kepala otorita akan punya dua tahapan tugas.
Baca: Teras: IKN Momen Lindungi Hutan & Masyarakat Kalimantan
"Kepala otorita itu ada dua tahap tugas, pertama itu persiapan, pemindahan dari ibu kota negara," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Kedua, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, adalah menjalankan pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN).
Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi,
"Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara".
Baca: Pansus RUU IKN Gelar Konsultasi Publik di Kaltim
Ia kemudian menanggapi empat nama calon kepala otorita yang sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, itu merupakan kewenangan Presiden untuk menunjuk sosok yang tepat.
"Biarkan saja itu urusannya pemerintah, jadi biarkan pemerintah yang membuat kriteria calon kepala otorita dan biarkanlah sesuai undang-undang," ujar Hasanuddin.