Ikuti Kami

Hasto Ajukan Tiga Ahli Hukum yang Meringankan ke KPK

Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana & 1 Ahli Hukum Tata Negara dari sejumlah Universitas yang diajukan.

Hasto Ajukan Tiga Ahli Hukum yang Meringankan ke KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui Penasihat Hukum menggunakan haknya agar KPK memeriksa Ahli Meringankan di tahap Penyidikan. Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini. Selasa (4/3).

Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana & 1 Ahli Hukum Tata Negara dari sejumlah Universitas yang diajukan.

Pengajuan pemeriksaan Ahli yang meringankan dalam tahap Penyidikan ini adalah Hak Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

“Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”

“Ya, jadi setelah Kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yg disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, Kami gunakan”, ujar Ronny Talapessy sebagai salah satu Penasihat Hukum yang turut menandatangani surat permohonan tersebut.

Penasihat Hukum juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati Hak-Hak Tersangka yang sudah ditegaskan di Undang-undang tersebut. Apalagi Kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa. 

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Hal seperti itu kalau benar, justu dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku.

Ahli Hukum yang diajukan tersebut akan menjelaskan ke Penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka. Ahli Pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku. 

Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA.

Quote