Jakarta, Gesuri.id – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, membatalkan permohonan pindah dari Rutan Merah Putih ke Rutan Salemba.
Hal ini disampaikan melalui Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli, di sela persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini (27/3/2025). Ia memegang dan membacakan secarik kertas berisi tulisan tangan Hasto.
Menurut Gun Rom, sapaan akrabnya, Hasto memutuskan untuk tetap berada di Rutan Merah Putih setelah merasa nyaman, dan telah membangun keakraban dengan para warga binaan di sana. Karena akrabnha, para rekannya Warga Merah Putih juga trlan menyampaikan keberatan jika Hasto pindah.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih. Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan,” jelas Guntur Romli.
Dengan demikian, permohonan pindah yang sebelumnya diajukan resmi dicabut. Sebelumnya, pemintaan pindah itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Hasto saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus yang sedang disidangkan. “Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan,” kata Guntur Romli.
Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
Pada persidangan hari ini, sejak pagi hari, Kompleks PN Tipikor Jakarta Pusat sudaj dipenuhi warga dan kader PDIP yang mendikung Hasto. Sebuah mobil dengan speaker terus memperdengarkan lagu “Kader Militan” yang biasa dipakai di PDI Perjuangan. Sebuah spanduk dipasang bertuliskan “Dibungkam Rezim Mulyono, Hasto Tahanan Politik”.
Sementara di dalam ruang sidang, puluhan anak muda dan politisi PDI Perjuangan sudah menunggu untuk mengikuti persidangan. Para anak muda memakai kaus berwarna hitam dengan tulisan khusus. Isinya “Tolak Pembungkaman Politik dengan Dalih Korupsi, Hasto Tahanan Politik”.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi.