Jakarta, Gesuri.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan penghormatannya terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan kasus yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan usai persidangan keempat, Jumat (11/4).
Hasto membuka pernyataannya dengan mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 Hijriah dan memohon maaf lahir batin kepada masyarakat Indonesia dan rekan-rekan pers. Ia kemudian menyampaikan tanggapannya atas penolakan eksepsi (sanggahan) yang diajukan tim hukumnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
"Kami menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Pengajuan eksepsi ini merupakan bagian dari hak terdakwa dan penting sebagai pendidikan politik bagi rakyat untuk melihat bagaimana aspek-aspek hukum seharusnya berkeadilan," ujar Hasto dengan tenang.
Hasto menegaskan kesiapannya menghadapi tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Majelis Hakim telah menegaskan bahwa aspek material akan dibahas dalam pemeriksaan pokok. Saya bersama penasihat hukum siap, dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat kami untuk mewujudkan keadilan," tegasnya.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum yang berkeadilan adalah pondasi bangsa.
"Indonesia tanpa keadilan dalam sistem hukum sama dengan tidak ada penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan ketidakadilan terjadi berarti membunuh masa depan," imbuhnya.
Politikus senior PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa perkara yang dihadapinya adalah "persoalan yang dipaksakan" dan "proses daur ulang". Namun, ia menyatakan optimisme bahwa pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan kebenaran.
Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” pungkas Hasto.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Kasus ini terus menjadi sorotan mengingat PDI Perjuangan konsisten menyatakan adanya muatan politis. Sidang berikutnya dijadwalkan memeriksa saksi dan alat bukti.