Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengecam keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai melanggar asas proporsionalitas dalam proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
"KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa," tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3).
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Hasto menjelaskan bahwa asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019. "Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan. "Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya," kata Hasto.
Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan. "Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya. "Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa," kata Hasto.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Hasto menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum. "Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran asas proporsionalitas ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum. "Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi meringankan," kata Hasto.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena pelanggaran asas proporsionalitas dan pengabaian saksi-saksi meringankan yang melanggar hak saya sebagai terdakwa," ujarnya.